(BACA JUGA: Jelang MotoGP Spanyol, Valentino Rossi Malah Komentari Yamaha M1 Miliknya Seperti Ini)
Dalam pasal 232 itu berbunyi.
Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
A. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(BACA JUGA: Heboh! Pemuda Ribut Sama Biker, Motornya Dipukul Langsung Kebelah Dua Kena Jurus Sakti)
C. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR