Jangan Sampai Dipenjara Gara-gara Menolong Korban Kecelakaan, Ini Cara yang Benar Menurut Polisi

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:24 WIB
IG @agoez_band.
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Spanyol, Valentino Rossi Malah Komentari Yamaha M1 Miliknya Seperti Ini)

Dalam pasal 232 itu berbunyi.

Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

A. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas

B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

(BACA JUGA: Heboh! Pemuda Ribut Sama Biker, Motornya Dipukul Langsung Kebelah Dua Kena Jurus Sakti)

C. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular