Pemerintah Mulai Larang Warga Membuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Puluhan Juta

Mohammad Nurul Hidayah - Sabtu, 5 Mei 2018 | 10:20 WIB
Stefanus Yoga
Polisi tidur kadang bikin jengkel pengendara.

MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur memang sudah menjadi teman akrab pengendara yang ada di Indonesia.

Banyak pengguna jalan yang ngebut di jalanan kompleks atau jalan yang ramai dilalui warga tentu membuat geram banyak orang. 

Belum lagi orang tua yang punya anak kecil, tentu tambah khawatir.

Kekhawatiran ini akhirnya mendorong warga untuk menghadirkan tanggul jalan (polisi tidur) di jalan sekitar kediaman mereka.

(BACA JUGA: Konvoi Kelulusan Pakai Ninja Ala Racing, Video Siswi SMA Ini Jadi Perhatian)

Tujuannya sudah pasti untuk membuat jera pengendara yang masih berani ngebut di jalan tersebut.

Polisi tidur atau tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi masalah tersebut, tapi sayang banyak yang tidak tahu kalau membuatnya punya aturannya sendiri.

Seperti kejadian baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang bagi warga yang membuat tanggul jalan alias polisi tidur.

Ternyata keberadaan polisi tidur dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas. Benarkah demikian?



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular