Pemerintah Mulai Larang Warga Membuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Puluhan Juta

Mohammad Nurul Hidayah - Sabtu, 5 Mei 2018 | 10:20 WIB
Stefanus Yoga
Polisi tidur kadang bikin jengkel pengendara.

(BACA JUGA: Kurang Kencang di Latihan Resmi, Valentino Rossi Sebut Dua Biang Masalahnya)

Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak pun angkat bicara.

"Untuk polisi tidur tidak boleh sembarangan karena sudah diatur dalam peraturan dan keputusan Menteri Perhubugan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan," kata Harlem kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Bahkan menurut informasi jika dilanggar, hukumannya adalah sanksi pidana berupa denda Rp 24 juta atau minimal penjara paling lama 1 tahun.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular