(BACA JUGA: Kurang Kencang di Latihan Resmi, Valentino Rossi Sebut Dua Biang Masalahnya)
Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak pun angkat bicara.
"Untuk polisi tidur tidak boleh sembarangan karena sudah diatur dalam peraturan dan keputusan Menteri Perhubugan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan," kata Harlem kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Bahkan menurut informasi jika dilanggar, hukumannya adalah sanksi pidana berupa denda Rp 24 juta atau minimal penjara paling lama 1 tahun.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR