(BACA JUGA: Pemerintah Mulai Larang Warga Membuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Puluhan Juta)
Perlu diketahui, YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010 dan berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah.
Garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ.
(BACA JUGA: Konvoi Kelulusan Pakai Ninja Ala Racing, Video Siswi SMA Ini Jadi Perhatian)
Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR