Ketinggian yang diizinkan maksimal 12 cm dari permukaan aspal di bawahnya.
Sedangkan bagian sisi juga harus dibuat melandai dengan sudut landai yang sudah ditentukan.
Pada kemiringan 45 derajat, tinggi sisi melandai polisi tidur wajib 15 % lebih rendah dari bagian tertingginya.
Hal ini membuat polisi tidur lebih nyaman dikendarai oleh kendaraan.
(BACA JUGA : Asli Ngakak... Ditanya Fungsi Yellow Box Junction, Ibu Ini Malah Mau Tanya Suaminya di Rumah)
Nah, jadi warga enggak boleh sembarangan lagi nih dalam membuat polisi tidur.
Harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR