MOTOR Plus-online.com - Membuat alat pembatas kecepatan kendaraan alias polisi tidur enggak boleh sembarangan.
Nyatanya, jika dibuat dengan asal polisi tidur malah bisa membahayakan para pengguna jalan.
Banyangkan, kalau terlalu tinggi dan berada di tempat yang kurang tepat bisa bikin banyak pengendara terjatuh tuh.
Makanya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengatur tata cara pembuatan polisi tidur.
(BACA JUGA : Pemerintah Mulai Larang Warga Membuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Puluhan Juta)
Dalam selebaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan terlihat bagaimana kontruksinya.
Pertama polisi tidur tidak boleh dibuat meruncing alias lancip.
Bagian tertingginya wajib datar dengan lebar bagian datar mininal 15 cm.
Selain itu ketinggian polisi tidur juga tidak boleh dibuat seenak jidat.
(BACA JUGA : Bukan Cuma Sabun, Terungkap Penyebab Lain Rusaknya Cat Motor Ketika Dicuci)
Ketinggian yang diizinkan maksimal 12 cm dari permukaan aspal di bawahnya.
Sedangkan bagian sisi juga harus dibuat melandai dengan sudut landai yang sudah ditentukan.
Pada kemiringan 45 derajat, tinggi sisi melandai polisi tidur wajib 15 % lebih rendah dari bagian tertingginya.
Hal ini membuat polisi tidur lebih nyaman dikendarai oleh kendaraan.
(BACA JUGA : Asli Ngakak... Ditanya Fungsi Yellow Box Junction, Ibu Ini Malah Mau Tanya Suaminya di Rumah)
Nah, jadi warga enggak boleh sembarangan lagi nih dalam membuat polisi tidur.
Harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR