MOTOR Plus-online.com - Korban kecelakaan jalan punya hak menerima santunan atau biaya perawatan dari Jasa Raharja.
Kok bisa Jasa Raharja berbaik hati memberikan korban kecelakaan santunan atau biaya perawatan?
Bukan sukarela lho, nyatanya pemilik kendaraan sudah membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) per tahunnya.
Dibayarkan bersamaan saat pembayaran pajak tahunan kendaraan anda.
(BACA JUGA : Intip Motor Balap Speedway, Tanpa Rem, Punya Kopling Tapi Enggak Punya Gigi)
Nah, makanya setiap korban kecelakaan berhak atas biaya perawatan atau santunan dari Jasa Raharja.
Cara pengajuannya juga mudah, tinggal lengkapi formulir yang sudah disediakan Jasa Raharja dan dokumen akan diteliti.
Jika sesuai, maka santunan atau biaya perawatan akan tiba.
Untuk lebih jelas mengenai prosedur pengajuan bisa buka di website resmi jasaraharja.co.id di menu layanan.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR