Lapor ke Sini Kalau Kecelakaan, Ada Biaya Perawatan Gratis Hingga Rp 20 Juta

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 11 Mei 2018 | 15:16 WIB
IG @repostwonogiri
Ilustrasi kecelakaan

(BACA JUGA : Jangan Dibiarkan.. Ini Cara Gampang Rawat Rem Biar Enggak Blong di Jalan)

Besaran santunan dan biaya perawatan sendiri sudah ditetapkan.

Angkanya merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Di situ ditetapkan angka maksimal yang diterima korban ataupun ahli waris.

Ingat juga, hak ini bisa gugur jika korban kecelakaan tidak mengajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kejadian, atau tidak melakukan penagihan 3 bulan setelah pengajuan disetujui Jasa Raharja.

Semoga bermanfaat buat kalian, berikut besaran santunan yang ditetapkan :

Jasa Raharja
Besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular