(BACA JUGA : Jangan Dibiarkan.. Ini Cara Gampang Rawat Rem Biar Enggak Blong di Jalan)
Besaran santunan dan biaya perawatan sendiri sudah ditetapkan.
Angkanya merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Di situ ditetapkan angka maksimal yang diterima korban ataupun ahli waris.
Ingat juga, hak ini bisa gugur jika korban kecelakaan tidak mengajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kejadian, atau tidak melakukan penagihan 3 bulan setelah pengajuan disetujui Jasa Raharja.
Semoga bermanfaat buat kalian, berikut besaran santunan yang ditetapkan :
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR