MOTOR Plus-online.com - Korban kecelakaan jalan punya hak menerima santunan atau biaya perawatan dari Jasa Raharja.
Kok bisa Jasa Raharja berbaik hati memberikan korban kecelakaan santunan atau biaya perawatan?
Bukan sukarela lho, nyatanya pemilik kendaraan sudah membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) per tahunnya.
Dibayarkan bersamaan saat pembayaran pajak tahunan kendaraan anda.
(BACA JUGA : Intip Motor Balap Speedway, Tanpa Rem, Punya Kopling Tapi Enggak Punya Gigi)
Nah, makanya setiap korban kecelakaan berhak atas biaya perawatan atau santunan dari Jasa Raharja.
Cara pengajuannya juga mudah, tinggal lengkapi formulir yang sudah disediakan Jasa Raharja dan dokumen akan diteliti.
Jika sesuai, maka santunan atau biaya perawatan akan tiba.
Untuk lebih jelas mengenai prosedur pengajuan bisa buka di website resmi jasaraharja.co.id di menu layanan.
(BACA JUGA : Jangan Dibiarkan.. Ini Cara Gampang Rawat Rem Biar Enggak Blong di Jalan)
Besaran santunan dan biaya perawatan sendiri sudah ditetapkan.
Angkanya merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Di situ ditetapkan angka maksimal yang diterima korban ataupun ahli waris.
Ingat juga, hak ini bisa gugur jika korban kecelakaan tidak mengajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kejadian, atau tidak melakukan penagihan 3 bulan setelah pengajuan disetujui Jasa Raharja.
Semoga bermanfaat buat kalian, berikut besaran santunan yang ditetapkan :
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR