(BACA JUGA: Waduh.. Beli Moge Seharga Rp 1 Miliar, Komedian Sule Digugat Cerai Oleh Istrinya?)
“Ketentuan ini juga mengacu pada standar internasional seperti API, JASO, ILSAC, atau SNI yang telah berlaku," kata Paul.
“Pemberlakuan SNI Wajib Pelumas juga akan menimbulkan kesulitan di pintu masuk kepabeanan. Sebab, pihak Bea Cukai akan mendapat pekerjaan tambahan untuk memilah mana pelumas yang hanya wajib NPT dan mana yang wajib NPT dan SNI, sehingga akan menambah dwelling time," lanjutnya.
Jalur distribusi juga akan timbul banyak kesulitan karena polisi akan kesulitan membedakan pelumas yang wajib NPT dan yang wajib NPT dan SNI.
“Bahkan, tingkat kesulitan lebih tinggi akan terjadi di daerah-daerah terpencil," kata Paul.
PERDIPPI menilai pengajuan notifikasi ke WTO oleh Kemenperin tentang rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas merupakan tindakan sepihak.
“Mayoritas stakeholder dalam hal ini perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan pelumas telah secara berulang menyatakan penolakannya," tutup Paul Toar.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR