(BACA JUGA: Geger... Motor Matic Misterius Tergeletak di Gerbang Mapolda Riau, Pemilik Menghilang)
Sebelumnya, JBKP untuk Premium hanya diwajibkan untuk luar Jamali, sementara penugasan di area Jamali adalah solar.
"(Karena perubahan peraturan tersbut) adalah amanah dari Pasal 8 ayat (2) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas," ungkap Fanshurullah.
Berdasarkan ketentuan itu, Pemerintah pun wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak ke seluruh kawasan Indonesia.
Sementara itu pengawasan ada di BPH Migas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPH Migas: Hanya 44 Persen SPBU Jual Premium di Jawa, Madura, dan Bali",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR