(BACA JUGA : Hore..!! Polisi Bakal Tindak Tegas Motor yang Pakai Mika Rem Bening)
Vice President Corporate Communication Go-Jek, Michael Say mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi menyesatkan.
Perlu diketahui, menyebarluaskan berita hoax memiliki konsekuensi hukum.
Ancamannya satunya adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Pesan Mitra Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan, Ini Klarifikasi Go-Jek
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR