Tersebar Info Pesanan Go-Food Diracuni ISIS, Polisi Mulai Beri Penjelasan

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 18 Mei 2018 | 13:39 WIB
surya.co.id
Ilustrasi driver Go-Jek

(BACA JUGA : Hore..!! Polisi Bakal Tindak Tegas Motor yang Pakai Mika Rem Bening)

Vice President Corporate Communication Go-Jek, Michael Say mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi menyesatkan.

Perlu diketahui, menyebarluaskan berita hoax memiliki konsekuensi hukum.

Ancamannya satunya adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Pesan Mitra Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan, Ini Klarifikasi Go-Jek

 



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular