(BACA JUGA: Mencekam... Geng Motor Kembali Berulah di Jagakarsa, Acungkan Senjata Tajam dan Serang Warga)
Anung mengungkapkan, dugaan keterlibatan narapidana muncul saat petugas memeriksa tersangka.
Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus curanmor dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.
“Dugaan kami, aktor utama jaringan ini tidak lain adalah rekan tersangka sesama napi waktu ditahan di Kedungpane,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran Anung, narapidana yang dimaksudkan telah pindah dari Lapas Kedungpane.
(BACA JUGA: Resmi Diikat Ducati Sampai 2020, Andrea Dovizioso Malah Mengaku Tergoda Membela Tim Lain)
Untuk itu, pihaknya yakin, sang bandar masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di Jawa Tengah.
“Data terakhir, (napi) ada di Lapas Kedungpane, tapi ketika kami kejar, dia sudah pindah.
Sedang kami cari antara di purwokerto atau Nusakambangan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR