Waspada... Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba yang Dikendalikan Lapas, Tersangka Ditangkap di Semarang

Ahmad Ridho - Minggu, 20 Mei 2018 | 09:26 WIB
IG @fakta.indo
Ilustrasi driver ojol.

MOTOR Plus-online.com - Ojek online bukan hanya mengantarkan penumpang ke lokasi tujuan.

Barang konsumen juga bisa dikirim sesuai alamat masing-masing.

Tapi belakangan citra driver ojol tercoreng dengan aksi oknum drivernya yang menjadi kurir narkoba.

Hal ini diketahui saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap baru-baru ini berhasil membongkar peredaran sabu berkedok ojek daring atau online.

(BACA JUGA: Polisi cuma Melongo Lihat Pembatas Jalan Diacak-acak Warga, Akhirnya Dishub Datang Bawa Crane)

Tersangka bernama Faridh Shafan (24) warga Semarang ditangkap oleh petugas di parkiran Pom Bensin Sampang, Cilacap, Senin (14/5/2018).

Kasi Brantas BNNK Cilacap Komisaris Polisi Anung Suyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2018), membenarkan hal tersebut.

Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita tiga paket sabu dengan berat seluruhnya 15,04 gram.

“Tersangka berperan sebagai kurir, kami menduga jaringan ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan),” katanya.

(BACA JUGA: Mencekam... Geng Motor Kembali Berulah di Jagakarsa, Acungkan Senjata Tajam dan Serang Warga)

Anung mengungkapkan, dugaan keterlibatan narapidana muncul saat petugas memeriksa tersangka.

Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus curanmor dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.

“Dugaan kami, aktor utama jaringan ini tidak lain adalah rekan tersangka sesama napi waktu ditahan di Kedungpane,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran Anung, narapidana yang dimaksudkan telah pindah dari Lapas Kedungpane.

(BACA JUGA: Resmi Diikat Ducati Sampai 2020, Andrea Dovizioso Malah Mengaku Tergoda Membela Tim Lain)

Untuk itu, pihaknya yakin, sang bandar masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

“Data terakhir, (napi) ada di Lapas Kedungpane, tapi ketika kami kejar, dia sudah pindah.

Sedang kami cari antara di purwokerto atau Nusakambangan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas"

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular