MOTOR Plus-online.com - Jumlah motor dan mobil yang semakin banyak menyebabkan kemacetan dimana-mana.
Selain itu, insiden kecelakaan juga makin marak hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Tapi, beberapa pengguna kendaraan bermotor di Indonesia banyak yang belum mengetahui bahwa Surat Izin Mengemudi ( SIM) itu sewaktu-waktu bisa dicabut.
Pencabutan SIM itu tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(BACA JUGA: Apa Bedanya Helm Rp 400 Ribuan Dengan Helm Rp 4 Jutaan, Lihat Nih Video Tesnya)
Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR