(BACA JUGA: Head Lamp Motor Buram dan Menguning? Modalnya Cuma Rp 2 Ribuan Bisa Kinclong Lagi)
Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi,” kata Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Berlalu lintas Jalan.
Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan.
Padahal, sepeda motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang."
(BACA JUGA: Video Miring-miring di Sirkuit Dadakan Berujung Bablas, Pemotor Tabrak Penonton dan Dikeroyok)
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR