(BACA JUGA : Ada Apa? Kok Produksi Honda CBR250RR Dipangkas Sampai 50% )
Kalau cek fisik telah selesai, silakan lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan data hingga surat keterangan hilang dari Samsat.
Proses selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Gampang kok, kalau antrian tidak panjang tidak akan membutuhkan waktu yang lama.
Ingat, jangan lupa bawa motor kalian yang STNK-nya hilang ke Samsat untuk cek fisiknya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR