Jangan Panik, Begini Cara Gampang Mengurus STNK yang Hilang

Mohammad Nurul Hidayah - Sabtu, 26 Mei 2018 | 11:11 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

MOTOR Plus-online.com - Enggak usah panik bin galau kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kalian hilang secara tidak sengaja.

Bisa diganti baru kok asalkan kalian memenuhi seluruh persyaratan.

Soal persyaratannya juga enggak neko-neko Bro!

Seperti dilansir laman NTMCPolri beberapa waktu lalu caranya cukup mudah.

Langkah awal, harus melapor ke kantor polisi dan buat surat kehilangan sampai tuntas.

(BACA JUGA : Heboh Lagi.. Ada Pocong Ketangkap Kamera Nonton Balap Liar Tadi Malam)

Selesai dari kantor Polisi dan mendapat surat kehilangan, sekarang lanjut ke kantor Samsat.

Persyaratan yang harus dibawa ke Samsat seperti KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy), foto copy STNK yang hilang (kalau ada), surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli serta foto copy.

Di Samsat kalian akan diminta untuk mengecek fisik kendaraan (foto copy hasil cek fisik), mengisi formulir pendaftaran, dan mengurus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.

Tinggal diisi saja formulirnya atau kalian bisa tanyakan langsung ke petugas di Samsat jika bingung.

(BACA JUGA : Ada Apa? Kok Produksi Honda CBR250RR Dipangkas Sampai 50% )

Kalau cek fisik telah selesai, silakan lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan data hingga surat keterangan hilang dari Samsat.

Proses selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Gampang kok, kalau antrian tidak panjang tidak akan membutuhkan waktu yang lama.

Ingat, jangan lupa bawa motor kalian yang STNK-nya hilang ke Samsat untuk cek fisiknya.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular