Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
(BACA JUGA: Dipepet Begal 2 Orang Menggunakan Sepeda Motor, Tas dan Motor Wanita Ini Raib, Untung Enggak Dibacok)
Kepolisian akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pertanyaannya adalah saudara MIB ini, kan, membela diri karena dia dirampok, itu akan kami adakan penyelidikan ahli dan gelar perkara akan menentukan apakah yang dilakukan saudara MIB membela diri itu masuk dalam kategori bela paksa Pasal 48 atau tidak," kata Indarto.
KOMENTAR