(BACA JUGA: Mirip Film Kungfu... Video Detik-detik Juru Parkir Terjungkal Dihajar Pemotor, Gara-gara Uang Receh)
Supaya tidak membahayakan bagi pengendara sepeda motor yang melintas.
Pemasangan alat pembatas kecepatan itu dilakukan berdekatan dengan tikungan jalan.
"Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter. Untuk ideal jarak pemasangan polisi tidur sekitar 100 meter," terang Ari.
Seorang warga Kampung Purwotomo, Bambang (51) mengatakan, sebelum dilepas digantikan alat pembatas kecepatan yang baru oleh Dishub, masyarakat memasang alat pembatas kecepatan menggunakan karet ban kendaraan dengan dipaku.
(BACA JUGA: Dua Begal, Satu Tewas Dibacok Korbannya Sendiri Dijadikan Tersangka Oleh Polres Metro Bekasi)
Pemasangan itu agar pengendara bisa memperlambat lanju kendaraan.
"Pemasangan (polisi tidur) untuk memperlambat laju kendaraan. Kalau enggak dipasangi alat pembatas kecepatan justru pada ngebut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Jalan Kampung di Solo jadi Proyek Contoh Polisi Tidur Standar Nasional",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR