Aturan Pemerintah Baterai Kendaraan Listrik Seperti Gas LPG, Cara Pakainya Gimana Nih?

Ahmad Ridho - Selasa, 29 Mei 2018 | 05:00 WIB
Kompas Otomotif
Motor listrik

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan pemerintah soal kendaraan listrik terus digenjot agar kendaraan listrik bisa segera hadir di Indonesia.

Salah satunya kebijakan yang diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin mengatakan penggunaan baterai motor listrik di Indonesia akan seperti gas LPG.

Maksudnya, pemilik kendaraan listrik yang kehabisan baterai cuma harus menukarnya.

(BACA JUGA: Ini Baru Uji Nyali, Video Biker Dibonceng Pakai Moge Sama Pengendara Jahat)

Lalu baterai yang habis ditinggalkan dan bisa digunakan orang lain jika sudah terisi penuh.

"Jadi seperti penggunaan tabung gas LPG pada kompor," kata Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.

Proyek percontohan ini akan disebut sebagai 'battery sharing'.

Dan nantinya diterapkan di beberapa kota besar, seperti Bandung, Denpasar dan akan menyusul Yogyakarta.

(BACA JUGA: 4 Pilihan Sulit Ini Harus Diambil Lorenzo Kalau Nasibnya Terus Digantung Ducati)

Tapi tahap awalnya dicontohkan untuk kendaraan roda dua dulu.

Tujuannya sih supaya nanti pengguna kendaraan listrik semakin mudah dan nyaman.

"Jangan sampai ketika sudah bicara otomotif, ternyata infrastrukturnya belum siap," kata Harjanto.

Untuk meningkatkan kemampuan komponen dalam negeri, produksi baterai kendaraan listrik juga bakal digenjot.

(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar Identitas Crosser yang Sudah Jadi Tengkorak, Sempat Unggah Foto Menyeramkan)

"Industri komponen baterai juga harus disiapkan karena menjadi core component dalam mobil listrik," papar Harjanto.

Cara tersebut juga pernah dikatakan Ignasius Jonan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral.

"Kalau orang mikirnya setiap rumah nanti harus punya colokan listrik berdaya 3.000 atau 5.000 watt, ya tidak jadi-jadi," kata dia.

Intinya, cara itu dinila lebih ampuh untuk mengatasi permasalahan keterbatasan infrastruktur kendaraan listrik.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular