Harus Tahu.. Korban Begal yang Jadi Tersangka Bisa Bebas Karena Pasal Ini

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 29 Mei 2018 | 13:30 WIB
youtube
Ilustrasi pembacokan begal

(BACA JUGA : Miris... Korban Begal yang Menewaskan Pelaku Ditetapkan Tersangka, Polisi Akan Minta Pendapat Pihak Ini)

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.

Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Semoga saja ada kejelasan hukum bagi korban yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kalau dihukum, berarti kita harus pasrah saja kalau dirampok atau dijahati? Keenakan penjahatnya dong!



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular