(BACA JUGA : Miris... Korban Begal yang Menewaskan Pelaku Ditetapkan Tersangka, Polisi Akan Minta Pendapat Pihak Ini)
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.
Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Semoga saja ada kejelasan hukum bagi korban yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau dihukum, berarti kita harus pasrah saja kalau dirampok atau dijahati? Keenakan penjahatnya dong!
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR