Enggak Ribet... Begini Syarat Supaya Motor Modifikasi Kamu Dapat Restu dari Polisi

Ahmad Ridho - Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:10 WIB
otomotifkompas
Ilustrasi motor modifikasi

(BACA JUGA: Motor Pakai Plat Nomor Thailand Banjiri Puncak Bogor, Polisi Malah Bilang Begini)

Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.

"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa. Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.

Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Mohammad Nurul Hidayah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular