(BACA JUGA: Tayangan Keren Usung Adegan Bermotor Terbaik Sepanjang Masa, Apakah Film Favoritmu Termasuk?)
Bunyi lengkap pasal tersebut yaitu, pada ayat 1, kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud berjumlah dua buah atau lebih, kecuali untuk sepeda motor.
Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.
Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
Meski diperboehkan menggunakan satu kaca spion, sebaiknya hal itu tidak dilakukan, karena akan berbahaya ketika berkendara.
(BACA JUGA: Enggak Kepikiran... Kenapa Benda Ini Dikasih Nama Kunci Inggris? Begini Sejarahnya)
Tetaplah pergunakan dua kaca spion sesuai standar ya!
Oh ya buat pengguna motor sport, punya spion motornya juga baiknya jangan dilipat.
Karena percuma saja ada spion tapi enggak dipakai!
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR