MOTOR Plus-online.com - Kombes Pol Indarto, Kapolres Metro Bekasi Kota, mengklarifikasi status Mohamad Irfan Bahri alias MIB (19) korban aksi begal di flyover Summarecon, Bekasi yang ditetapkan menjadi tersangka.
Lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku aksi pembegalan beberapa waktu lalu.
"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Selasa (29/5/2018).
Indarto menjelaskan ada dua kasus yang ditangani terkait kasus kejahatan dengan kekerasan ini.
(BACA JUGA: Aneh.. 2 Begal Motor Malah Dibacok Oleh Korbannya Sendiri, 1 Tewas!)
Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY. Polisi telah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka, sedangkan AS tewas usai menjalani perawatan.
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia. Untuk kasus ini pihaknya masih akan menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB saat ini masih saksi.
"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.
KOMENTAR