Senin (28/5/2018) lalu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih sempat mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(BACA JUGA: Pantas! Ilmunya Tinggi, Korban Begal Yang Jadi Tersangka Ini Bisa Kalahkan Pelaku)
"Yang membela diri satu tersangka memang, tapi masih kita minta ahli bagaimana pendapat ahli nanti. Apakah masuk dalam keadaan ahli bela diri atau seperti apa," kata Jairus kepada Wartawan.
Sejumlah awak media menegaskan kembali, dengan bertanya kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih. 'MIB itu statusnya masih saksi ya dan?'
"Nggak (saksi), status kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tetapi kita tetap akan meminta pendapat ahli pidana,"jawabnya.
Seperti diberitakan, Irfan melakukan perlawanan lantaran ia dan Ahmad Rofiki menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi.
(BACA JUGA: Simak Video Reka Ulang Kronologi Kejadian Viral Korban Begal Jadi Tersangka)
Duel antar Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan membacok keduanya.
Akibat kejadian itu, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.
Sedangkan kedua pelaku begal, AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan IY mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.
KOMENTAR