(BACA JUGA: Terungkap.. Ternyata Skema Lorenzo Pindah ke Honda Ikuti Cara Casey Stoner Dulu)
"Kalau sampai berlebihan, bisa-bisa pengendara yang 'diklakson' juga emosi dan menimbulkan cekcok antar pengendara," pungkasnya.
Sementara jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 Pasal 71 bagian 5, tentang penggunaan klakson, (1) Isyarat klakson dapat digunakan apabila: a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
Dan (2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu; b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Nah, jadi perhatikan penggunaan klakson ya sobat bikers.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR