Jangan Asal Pencet Aja, Pakai Klakson Ada Etikanya Bro!

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 6 Juni 2018 | 17:35 WIB
Dok.M+
Ilustrasi klakson Honda

(BACA JUGA: Terungkap.. Ternyata Skema Lorenzo Pindah ke Honda Ikuti Cara Casey Stoner Dulu)

"Kalau sampai berlebihan, bisa-bisa pengendara yang 'diklakson' juga emosi dan menimbulkan cekcok antar pengendara," pungkasnya.

Sementara jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 Pasal 71 bagian 5, tentang penggunaan klakson, (1) Isyarat klakson dapat digunakan apabila: a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

Dan (2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu; b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Nah, jadi perhatikan penggunaan klakson ya sobat bikers.

 



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular