(BACA JUGA: Geger... Mayat Gadis Cantik Dibungkus Kardus di Atas Honda Scoopy, Pengakuan Saksi Mata Bikin Merinding)
Mengenai kronologi pembunuhan, dikatakan, saat itu, korban datang ke rumah pelaku di Jl Platina Perumahan Ivory nomor 1 M.
Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.
Di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba.
(BACA JUGA: Tegang... Video Mobil Patroli Blokir Jalan Seperti Mau Tangkap Teroris, Padahal Bubarin Balap Liar)
Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh pelaku sebesar Rp 42 ribu pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," tambahnya.
Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan kembali, setelah terjadi cekcok mulut kemudian Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau lalu menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
Kemudian Hendri memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dilakban.
"Pelaku kemudian membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP di mana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban." tutur Kompol Hendra Eko Triyulianto.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR