Awas, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Cuma Dikasih Dispensasi 1 Hari

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 7 Juni 2018 | 15:18 WIB
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan di kantor Samsat

(BACA JUGA : Rencana Honda Duetkan Dua Juara Dunia Bisa Jadi Petaka, Ini Faktanya)

"Jadi pelayanan tetap akan buka hingga Sabtu (9/6/2018). Lalu buka kembali pada 21 Juni 2018. Kami harap masyarakat bisa tetap mematuhi pembayaran pajak. Agar nantinya tidak dikenakan denda," katanya.

Seperti diketahui, jumlah kendaraan yang melakukan pengesahan STNK di Jakarta per hari mencapai 5.000 hingga 15.000 kendaraan.

Didominasi oleh kendaraan sepeda motor, yaitu kurang lebih 10.000 motor per hari.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Libur Lebaran 11-20 Juni, Harap Diingat Batas Waktu Pembayarannya"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular