Awas Ditilang! Ini Syarat dan Batas Angkut Barang Pakai Motor

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 7 Juni 2018 | 20:49 WIB
Dida GridOto
Ilustrasi Turing

(BACA JUGA: Terbongkar.. Bukan Ditawari, Jorge Lorenzo 'Mengemis' Buat Bergabung ke Honda)

Selain itu, tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 mm (90 cm) di atas tempat duduk pengemudi.

Sementara itu, muatan barang juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Hal ini tentunya berlaku bagi seluruh pengendaraa saat menggunakan motor sambil mengangkut barang.

Harus diperhatikan juga, membawa barang bawaan berlebih juga mempengaruhi handling motor.

Bisa memunculkan bahaya juga kalau barang yang dibawa terlalu berlebihan.

 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

 



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular