MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara motor yang selama libur lebaran melakukan perjalanan jauh.
Baik itu mengunjungi keluarga atau ke tempat wisata.
Biasanya dalam perjalanan juga membawa barang.
Oleh karena itu, akun Instagram @kemenhub151 pun menjelaskan syarat teknis angkutan barang menggunakan sepeda motor.
(BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu, Ini Lho Alasan Yamaha NMAX Pakai Pelek 13 Inci)
Ternyata, hal tersebut juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan tepatnya dalam Pasal 10 Ayat 4.
Karena sudah ada kejelasan aturannya, tentu pengendara yang melanggar dapat ditilang oleh pihak kepolisian.
Syarat teknis angkutan barang untuk motor pun meliputi 3 hal penting, yakni lebar muatan, tinggi muatan, dan tempat muatan.
Lebar muatan tidak boleh melebihi stang kemudi.
(BACA JUGA: Terbongkar.. Bukan Ditawari, Jorge Lorenzo 'Mengemis' Buat Bergabung ke Honda)
Selain itu, tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 mm (90 cm) di atas tempat duduk pengemudi.
Sementara itu, muatan barang juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Hal ini tentunya berlaku bagi seluruh pengendaraa saat menggunakan motor sambil mengangkut barang.
Harus diperhatikan juga, membawa barang bawaan berlebih juga mempengaruhi handling motor.
Bisa memunculkan bahaya juga kalau barang yang dibawa terlalu berlebihan.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR