Fasilitas ini diberikan gratis untuk masyarakat.
(BACA JUGA : Kementerian PUPR Tetapkan Perubahan Sistem Pentarifan Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.)
Jika tempat dirasa tidak cukup, masyarakat bisa menitipkan kendaraan di sejumlah tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik.
Sebab selama ini penggunaan sepeda motor untuk mudik sangat rawan kecelakaan.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk mudik dengan angkutan umum.
Nah, bagi sobat GridOto yang ingin mudik tapi takut meninggalkan motornya di rumah, bisa nih pakai fasilitas ini!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Persilakan Masyarakat yang Mudik Titipkan Motor di Polsek
KOMENTAR