MOTOR Plus-online.com - Bukan kids zaman now kalau enggak pamer motor.
Kadang motor dimodifikasi sampai ekstrim dan enggak kelihatan wujud aslinya.
Tapi yang paling sering terlihat adalah mencopot sepatbor belakang motor.
Ternyata motor tanpa sepatbor bisa kena denda bahkan di penjara.
(BACA JUGA: Wah Beneran Nih? Seperti Inikah Wujud All New RX-King?)
Hal tersebut ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1.
Bunyinya mengatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
Nah, peraturan penggunaan sepatbor dipertegas pula dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.
Bunyinya adalah sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR