(BACA JUGA: Merinding... Video Daijiro Kato Sebelum Meninggal Usai Balap MotoGP, Sempat Bercanda dengan Anaknya)
Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang ataupun ke badan kendaraan.
Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.
Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana.
Bunyinya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(BACA JUGA: Waduh, Dani Pedrosa Dikabarkan Mengambil Keputusan Pensiun dari MotoGP?)
Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.
Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR