Perhatian buat Kidz Zaman Now, Motor Tanpa Sepatbor Siap Setor Rp 500 Ribu ke Polisi atau Penjara 2 Bulan

Ahmad Ridho - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:36 WIB
Iwanbanaran
Motor tanpa sepatbor belakang bisa kena denda dan penjara

MOTOR Plus-online.com - Bukan kids zaman now kalau enggak pamer motor.

Kadang motor dimodifikasi sampai ekstrim dan enggak kelihatan wujud aslinya.

Tapi yang paling sering terlihat adalah mencopot sepatbor belakang motor.

Ternyata motor tanpa sepatbor bisa kena denda bahkan di penjara.

(BACA JUGA: Wah Beneran Nih? Seperti Inikah Wujud All New RX-King?)

Hal tersebut ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1.

Bunyinya mengatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.

Nah, peraturan penggunaan sepatbor dipertegas pula dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.

Bunyinya adalah sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

(BACA JUGA: Merinding... Video Daijiro Kato Sebelum Meninggal Usai Balap MotoGP, Sempat Bercanda dengan Anaknya)

Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang ataupun ke badan kendaraan.

Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.

Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana.

Bunyinya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

(BACA JUGA: Waduh, Dani Pedrosa Dikabarkan Mengambil Keputusan Pensiun dari MotoGP?)

Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.

Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular