Merinding... Video Pemotor Selamat Setelah Masuk Kolong Kontainer, Rupanya Karena 'Pertolongan' Ini

Ahmad Ridho - Sabtu, 9 Juni 2018 | 16:11 WIB
YouTube
Pemotor selamat dari kecelakaan karena helm.

(BACA JUGA: Busyet.. Pantes Saja Kasatlantas Polres Metro Tangerang Marah, Ada Yang Masukin Motor Gede di Bagasi Bus Pemudik!)

Ia justru kehilangan keseimbangan dan jatuh di bawah kolong truk.

Dan truk tersebut justru terus berjalan tanpa mempedulikan adanya pengendara yang jatuh.

Kepala pengendara yang jatuh terlindas truk tersebut.

Untungnya pengendara tersebut menggunakan helm, sehingga kepalanya terselamatkan.

(BACA JUGA: Bikin Melongo! Modal 1 'Kabel Setan' Accent Wire, Tenaga All New Honda PCX Naik 1 Dk Boss..)

Sebenarnya penggunaan helm sudah diatur dalam undang-undang lo, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 57 ayat 1 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya helm standar.

Dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 juga disebutkan bahwa adanya denda jika melanggar aturan tersebut.

Denda tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar Rp 250 ribu.

 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular