(BACA JUGA : Mengganti Lampu Sein Jangan Asal, Ada Peraturan Tertulisnya Lho)
Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
(BACA JUGA : Berburu Motor Baru? Simpan Dulu Nih Daftar Harga Motor 150 cc Per Juni 2018)
Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Gimana, masih mau lepas mika lampu rem motor?
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR