Biar Jera.. Pakai Lampu Rem Diluar Warna Merah Bakal Didenda Rp 500 Ribu Atau 2 Bulan Penjara

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 11 Juni 2018 | 10:14 WIB
Motorplus.gridoto.com
Kenapa lampu rem berwarna merah

(BACA JUGA : Mengganti Lampu Sein Jangan Asal, Ada Peraturan Tertulisnya Lho)

Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

(BACA JUGA : Berburu Motor Baru? Simpan Dulu Nih Daftar Harga Motor 150 cc Per Juni 2018)

Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.

Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gimana, masih mau lepas mika lampu rem motor?

 



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular