(BACA JUGA: Mengejutkan... Ternyata Kepindahan Jorge Lorenzo ke Honda Menyangkut Soal Utang)
Ia mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes.
"Di dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri itu sebenarnya sudah diatur bahwa bukan hanya SIM umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR