MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor atau mobil pasti banyak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Perlu diingat, enggak lama lagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) akan mendapat syarat baru.
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, syarat yang dimaksud wajib melampirkan hasil tes psikologi.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).
(BACA JUGA: Viral... Video Detik-detik Anggota TNI Nyaris Tersungkur Dikeroyok Sopir Bus Pahala Kencana, Penumpang Histeris)
Ia mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.
SIM umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Fahri.
Ia melanjutkan, sebelumnya pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum dianggap diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
(BACA JUGA: Mengejutkan... Ternyata Kepindahan Jorge Lorenzo ke Honda Menyangkut Soal Utang)
Ia mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes.
"Di dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri itu sebenarnya sudah diatur bahwa bukan hanya SIM umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR