MOTOR Plus-online.com - Polda Metro Jaya telah mengumumkan akan melakukan tes psikologi bagi seluruh permintaan pengurusan SIM yang akan dilakukan di wilayahnya.
Ini termasuk perpanjangan dan peningkatan golongan SIM.
Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkapkan, alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi ini sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(BACA JUGA: Ngeri... Video Detik-detik Pembalap Liar Terpental Tertabrak Mobil, Sopir Dikeroyok dan Tegeletak di Aspal)
Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Fahri saat dihubungi Rabu (20/6/2018).
Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.
Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.
Untuk rohani dilakukan dengan materi tes.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR