(BACA JUGA: Mengejutkan, Usai Video Sopir Bus Serang Anggota TNI Viral, Ini yang Dilakukan Pihak Pahala Kencana)
(b) Mendahulukan kereta api;
(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.
Pasal tersbut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
(BACA JUGA: Kena Batunya... Motor Kehabisan Bensin saat Beraksi, Jambret Tewas Dihakimi Massa di Surabaya)
Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR