Masih Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api? Siap-siap Bayar Denda Rp 750 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 21 Juni 2018 | 21:30 WIB
Istimewa
Palang kereta api

(BACA JUGA: Mengejutkan, Usai Video Sopir Bus Serang Anggota TNI Viral, Ini yang Dilakukan Pihak Pahala Kencana)

(b) Mendahulukan kereta api;

(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.

Pasal tersbut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.

(BACA JUGA: Kena Batunya... Motor Kehabisan Bensin saat Beraksi, Jambret Tewas Dihakimi Massa di Surabaya)

Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular