MOTOR Plus-online.com - Aksi pemotor yang nekat melintasi palang perlintasan kereta api masih terus terjadi.
Padahal itu merupakan salah satu penyebab kecelakaan.
Jumlah korban tewas juga terus berjatuhan, namun pemotor masih belum jera juga.
Sekarang pemotor harus waspada, walaupun selamat menerobos palang kereta api, tentunya mereka akan dihantui oleh denda akibat melakukan perbuatan tersebut.
(BACA JUGA: Nah, Siapkan Tambahan Biaya untuk SIM yang Berlaku Per 25 Juni)
Aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam pasal 114.
Bunyinya adalah sebagai berikut.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
(BACA JUGA: Mengejutkan, Usai Video Sopir Bus Serang Anggota TNI Viral, Ini yang Dilakukan Pihak Pahala Kencana)
(b) Mendahulukan kereta api;
(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.
Pasal tersbut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
(BACA JUGA: Kena Batunya... Motor Kehabisan Bensin saat Beraksi, Jambret Tewas Dihakimi Massa di Surabaya)
Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR