(BACA JUGA: Nah Loh! Pembalap Ini Ungkap Medialah Yang Bikin Buruk Hubungan Rossi Dan Marquez)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM internasional adalah sebesar Rp 250 ribu untuk pembuatan SIM baru, dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.
Setelah itu, bukti pembayaran tinggal diserahkan ke operator loket untuk pendataan dan produksi.
Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.
Terakhir, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss, selesai deh.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR