Wah... Ternyata Gampangan Bikin SIM Internasional Daripada Bikin SIM Biasa, Ini Buktinya

Ahmad Ridho - Jumat, 22 Juni 2018 | 13:53 WIB
Otomania
Proses pembuatan SIM Internasional

MOTOR Plus-online.com - Salah satu persyaratan utama untuk membawa kendaraan di luar negeri adalah memiliki SIM International.

Seperti SIM reguler, SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) ini dibuatnya lewat jalur Kepolisian.

Brother yang berniat membuatnya bisa mendatangi lokasi pembuatan SIM.

Salah satunya yaitu di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

(BACA JUGA: Jarang yang Sadar, Ini Dia Alasan Kenapa Bikin SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun)

Syaratnya enggak susah Bro!

Bahkan dalam mengurusnya enggak serumit saat mengurus SIM reguler.

Waktunya pun lebih singkat, asalkan semua berkasnya sudah lengkap.

"Kalau semua berkas sudah lengkap, 15 menit selesai, bahkan bisa lebih cepat kalau kondisi sepi," ucap salah satu petugas di NTMC Polri.

(BACA JUGA: Merinding... Penampakan di Tengah Jalan Daerah Semarang Bikin Pemotor Enggak Berani Ngebut)

Pasalnya dalam mengurus SIM Internasional tak perlu lagi menjalani tes teori atau praktik, baik menggunakan kendaraan maupun simulator.

Cukup dengan membawa semua berkas yang diperlukan.

Berkasnya apa aja nih?

Berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM Internasional yakni KTP, SIM nasional yang masih berlaku dan paspor, beserta foto kopi ketiganya.

(BACA JUGA: 4 Hal Ini Perlu Diketahui Saat Tes Psikologi Bikin Dan Perpanjang SIM)

Selain itu sertakan juga tiga lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dan terakhir adalah materai Rp 6.000.

Bila semuanya sudah lengkap, lalu tinggal mengambil nomor antrian untuk mengisi formulir yang telah disediakan.

Kalau semuanya sudah valid, tinggal bayar administrasi deh sob.

Berapa tarifnya?

(BACA JUGA: Nah Loh! Pembalap Ini Ungkap Medialah Yang Bikin Buruk Hubungan Rossi Dan Marquez)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM internasional adalah sebesar Rp 250 ribu untuk pembuatan SIM baru, dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.

Setelah itu, bukti pembayaran tinggal diserahkan ke operator loket untuk pendataan dan produksi.

Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.

Terakhir, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss, selesai deh.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular