(BACA JUGA: Jarang yang Sadar, Ini Dia Alasan Kenapa Bikin SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun)
Nah, buat yang tinggal di luar kota asal silahkan pahami proses pembuatan dan perpanjang SIM beda wilayah ini.
Syarat utama untuk bisa membuat atau memperpanjang SIM beda wilayah harus punya E-KTP.
Kalau belum punya, otomatis data sobat tidak terekam dan tidak bisa memanfaatkan fitur SIM Online yang memudahkan ini.
Selain itu, proses pembuatannya harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang sudah online juga.
(BACA JUGA: Merinding... Penampakan di Tengah Jalan Daerah Semarang Bikin Pemotor Enggak Berani Ngebut)
Daftar Satpas Online bisa dilihat di website korlantas.polri.go.id di situ ada datanya lengkap.
Soal proses pembuatan sama seperti pembuatan SIM di wilayah asal.
Sobat hanya perlu menyiapkan fotocopy KTP untuk pembuatan baru, atau siapkan juga SIM yang akan habis masa berlakunya untuk perpanjang.
Proses pengetesan dan biaya yang harus dibayar sama alias tidak ada tambahan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR