MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang di miliki pengendara mobil maupun motor.
Khusus untuk pengendara motor harus menggunakan SIM C.
Tapi apakah kamu sudah tahu bahwa SIM C itu juga ada tiga macam?
Simak 3 Macam SIM C yang wajib kamu tahu.
(BACA JUGA: Jangan sampai Menyesal... Lewat dari Masa Berlaku, SIM C Enggak Bisa Diperpanjang)
1. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi motor yang berkapasitas kurang dari 250 cc.
2. SIM C1
SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.
(BACA JUGA: Mencekam... Video detik-detik Rusuh di Depan Rumah Sakit Gara-gara Suara Knalpot, Pasien Histeris)
3. SIM C2
SIM C2 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc.
SIM C, SIM C1, maupun SIM C2 memiliki tarif yang sama sebagai berikut.
Untuk tarif PNPB pengujian SIM sepeda motor tahun 2017 adalah Rp 100 ribu.
(BACA JUGA: Bikin Melongo! Tanpa Oprek Mesin Tenaga Kawasaki Ninja 250 Naik Hampir 3 DK, Ini Dia Resepnya)
Namun, tarif perpanjangan PNPB SIM sepeda motor tahun 2017 adalah Rp 75 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR