(BACA JUGA: Penampakan Jelas Suzuki Bandit 150, Lampu Depan Mirip Suzuki RK Cool)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menambahkan syarat uji psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Tes yang menggunakan sistem komputerisasi ini akan dapat melihat potensi calon pengendara kendaraan dalam hal keselamatan selama di jalan raya.
Untuk mengikuti ujian ini masyarakat mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 35.000.
Gerai uji psikologi dapat ditemui disekitar Satpas SIM, layanan SIM gerak dan mal pelayanan publik yang menyediakan layanan SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaksanaan Uji Psikologi Pemohon SIM Ditunda"
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR