Mengejutkan... Jika Enggak Bisa Berantas Begal, Kapolri Ancam Akan Membegal Kapolres Lampung

Ahmad Ridho - Minggu, 24 Juni 2018 | 16:13 WIB
Kompas.com
Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian (tengah)

(BACA JUGA: Jarang yang Tahu, Meski Sudah Stop Produksi, Beli Yamaha RX King Ternyata Bisa Dikredit)

Menurut dia, memberantas begal bukan hanya tugas aparat kepolisian.

Tito mengatakan, peran aktif dari pemerintah juga dibutuhkan.

"Pada prinsipnya pelaku kriminalitas itu, kami yang menangkap dan kemudian diproses secara hukum, tapi masih ada akar lalinnya yaitu perlu peran pemerintah untuk mengatasi ini," ujar Tito.

Pemerintah, lanjut dia, harus membuka lowongan pekerjaan di setiap daerah di Provinsi Lampung.

(BACA JUGA:  Biar Kapok... Pungli Meresahkan di Kawasan Wisata, Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Viral)

"Kemungkinan kelompok begal ini merasa dipinggirkan, jadi sangat penting peran pemerintah untuk membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakatnya," katanya lagi.

Aksi begal jelang Lebaran 2018 kemarin terjadi di Lampung dengan korban pemudik dari Bekasi yang hendak mudik di Lampung.

Aksi begal dialami pemudik yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolri melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Bakauheni bersama Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek serta Kapolda Lampung Irjen Suntana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal...",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular