(BACA JUGA: Jarang yang Tahu, Meski Sudah Stop Produksi, Beli Yamaha RX King Ternyata Bisa Dikredit)
"Harga yang tertera di tiket masuk Rp 20.000.
Ini lebih mahal dari yang dikeluarkan pengelola resmi, yakni Rp 10.000.
Pengunjung sampai ada yang membayar Rp 70.000 sekali masuk tempat wisata tersebut," tambah Slamet.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 839.000, satu gepok berisi 93 lembar tiket masuk palsu tempat wisata Pantai Tanjung Pakis, dan satu gepok tiket asli untuk masuk tempat wisata Pantai Tanjung Pakis.
(BACA JUGA: Biar Kapok... Pungli Meresahkan di Kawasan Wisata, Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Viral)
Polisi tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini, terutama mengusut aliran uang hasil pungutan tersebut.
"Kita dalami terus pergerakan mereka, termasuk apakah ada aliran ke oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, modus pungli tempat wisata setiap tahun berubah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR