Setelah Dieng, Polisi Tangkap 6 Pelaku Pungli Kawasan Wisata di Karawang, Modusnya Pakai Tiket Palsu

Ahmad Ridho - Minggu, 24 Juni 2018 | 16:37 WIB
Kompas.com
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya (tengah), Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam (kiri), dan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng (kanan) menunjukkan barang bukti pungli tempat wisata Pantai Tanjung Pakis saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Minggu (24/6/2018).

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari lalu viral aksi pungli oleh preman di kawasan wisata Dieng dan sudah ditangkap polisi.

Kali ini, Satreskrim Polres Karawang menangkap enam orang yang mengutip uang masuk di kawasan wisata Pantai Tanjung Pakis, Karawang, secara ilegal.

Mereka menggunakan tiket atau karcis masuk palsu.

Keenam orang yang diamankan, yakni IS alias P (36), CM alias MY (42), YY alias CK (42), SK alias IJ (35), KT alias TM (28), dan YD alias MN (32).

(BACA JUGA: Movistar Dikabarkan Angkat Kaki, Seperti Ini Bocoran Konsep Yamaha M1 Musim Depan?)

Warga Desa Tanjung Priok, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang itu ditangkap pada Senin (18/6/2018) atau H+3 Lebaran.

"Modusnya memalsukan tiket tanda masuk," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers, Minggu (24/6/2018).

Slamet mengatakan, keenam tersangka memalsukan tiket masuk dengan memindai tiket masuk lama.

Tiket itu kemudian dijual kepada pengunjung.

(BACA JUGA: Jarang yang Tahu, Meski Sudah Stop Produksi, Beli Yamaha RX King Ternyata Bisa Dikredit)

"Harga yang tertera di tiket masuk Rp 20.000.

Ini lebih mahal dari yang dikeluarkan pengelola resmi, yakni Rp 10.000.

Pengunjung sampai ada yang membayar Rp 70.000 sekali masuk tempat wisata tersebut," tambah Slamet.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 839.000, satu gepok berisi 93 lembar tiket masuk palsu tempat wisata Pantai Tanjung Pakis, dan satu gepok tiket asli untuk masuk tempat wisata Pantai Tanjung Pakis.

(BACA JUGA:  Biar Kapok... Pungli Meresahkan di Kawasan Wisata, Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Viral)

Polisi tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini, terutama mengusut aliran uang hasil pungutan tersebut.

"Kita dalami terus pergerakan mereka, termasuk apakah ada aliran ke oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, modus pungli tempat wisata setiap tahun berubah.

(BACA JUGA: Heboh... Netizen Kasih Bocoran Desain Yamaha RX King Terbaru, Legenda 2-tak Bakal Kembali?)

Pihaknya akan tetap melakukan patroli untuk mengantisipasi maraknya pungli di tempat-tempat wisata.

"Mereka biasanya memanfaatkan momen libur Lebaran untuk beraksi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kutip Pungli Tempat Wisata di Karawang, Enam Orang Ditangkap",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular